Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Dilaporkan ke Komisi Yudisial
                                    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang putuskan pemilu 2024 ditunda. dok. Kolase Tribun.
Seperti diketahui putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima terhadap KPU itu menuai kontroversi. Pasalnya, salah satu perintahnya yakni KPU harus menghentikan tahapan pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulang kembali dari awal. Hal tersebut, dinilai sejumlah pihak dan elite parpol dapat menunda jadwal Pemilu 2024.
Kecaman tidak kalah kerasnya datang dari Menko Polhukam Mahfud MD, yang menganggap majelis hakim itu tidak mengerti, dan salah dalam membuat putusan yang berisi penundaan pemilu 2024. Menurut dia, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus," ujar Mahfud dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3/2023).
Mahfud mengatakan, tindakan turut campur memutuskan yang bukan kewenangannya ini sudah keluar dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019. Karena menurut aturan tersebut, jika ada perkara administrasi yang masuk ke Pengadilan Negeri, wajib ditolak. Jika sudah terlanjur diperkarakan, Hakim wajib memutuskan perkara tersebut dengan putusan tidak memenuhi ketentuan.
Mahfud MD juga menegaskan, putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat itu tidak bisa dieksekusi. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, keputusan itu salah kamar dan bisa diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan proses pemilu 2024. "Karena ini salah kamar. Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja."
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai rencana yang sudah disusun KPU. Menurut Jokowi pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran untuk persiapan, sampai penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu. Karena itu, Presiden Jokowi mendukung KPU mengajukan banding tersebut. ***
Related News
                            PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
                            Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
                            Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
                            Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
                            Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
                            Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




