EmitenNews.com - Malaysia secara resmi telah menerapkan peraturan yang lebih ketat tentang impor kendaraan listrik Completely Built-Up (CBU). Kebijakan baru negara tetangga tersebut secara signifikan mempersempit jendela pasar bagi produsen mobil China seperti BYD yang sebelumnya telah memasuki sektor kendaraan energi baru lokal,.

Mulai 1 Juli 2026, Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) telah menetapkan bahwa setiap EV CBU yang diimpor ke negara tersebut harus memenuhi dua kriteria utama:

Nilai Biaya, Asuransi, dan Pengiriman (CIF): Tidak boleh kurang dari 200.000 ringgit atau sekitar Rp883 juta.

Tenaga Motor: Tidak boleh kurang dari 180kW (sekitar 241hp).

Carnewschina.com, mengutip Caixin, Jumat (3/7/2026), menulis, mengingat harga ritel akhir mencakup pajak tambahan, biaya operasional, dan margin keuntungan, kendaraan yang memenuhi kriteria ini diharapkan memiliki harga akhir yang jauh lebih tinggi dari Rp883 juta.

Kebijakan ini secara langsung berdampak pada merek-merek China seperti BYD, yang telah membangun kehadiran pasar mereka pada model-model yang hemat biaya.

Dampak pada Merek-merek China

Data dari Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menunjukkan bahwa merek-merek China (tidak termasuk Proton milik Geely) menyumbang sekitar 60 persen dari pasar kendaraan listrik Malaysia pada tahun 2025.

Namun, peraturan baru tersebut telah membuat banyak model populer tidak memenuhi syarat untuk impor baru.

Misalnya, jajaran produk BYD saat ini di Malaysia menampilkan tujuh model, semuanya dengan harga mulai di bawah 200.000 ringgit (Rp883 juta) dan beberapa model, seperti Dolphin dan Atto 3 kelas dasar, berada di bawah persyaratan daya 180kW (sekitar 241hp). Model populer lainnya, termasuk Zeekr 7X dan Chery Omoda E5, juga saat ini tidak dapat diimpor berdasarkan kerangka kerja baru tersebut.