EmitenNews.com - Mitra Adiperkasa (MAPI) telah menetapkan kebijakan dividen. Setiap tahun buku, dividen tunai paling minimal 25 persen, dan paling banyak sebesar 50 persen. Kebijakan dividen itu, disisihkan dari laba bersih setelah pajak perseroan untuk tahun buku sebelumnya.

Pembagian dividen itu dengan ketentuan setiap gelontoran dividen hanya dapat ditetapkan, dan dibayarkan dari laba perseroan yang telah direalisasikan.  Kebijakan penetapan dividen tersebut berlaku efektif sejak 9 September 2026.

”Perseroan telah menetapkan kebijakan dividen yang disusun direksi, dan disetujui oleh dewan komisaris, dan berlaku efektif sejak tanggal 9 September 2026,” tegas Eva andrianie, Corporate Secretary Mitra Adiperkasa.

Nah, dalam memberi rekomendasi mengenai besaran, dan waktu pembagian divviden di masa mendatang, direkssi akan mempertimbangkan antara lain kebutuhan belanja modal, rencana investasi, hasil kinerja, dan arus kas perseroan dan anak usaha.

Lalu, mempertimbangkan pembagian divviden dari entitas anak dan entitas asosiasi persseroan, serta kondisi ekonomi, dan pasar secara umum. Di mana, dividen dibayarkan dalam mata uang rupiah. ”Fakta itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” imbuh Eva. (*)