EmitenNews.com - Jangan kaget. Marak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berpraktik bisnis pinjaman online (Pinjol) ilegal. Karena itu, Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah, meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM memperketat izin pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP).


Dalam acara di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022), Masyrifah merespon temuan di lapangan terkait maraknya KSP berbadan hukum namun menjalankan bisnis pinjol ilegal. Ia melihat setelah semua izin pendirian KSP di tangan Kemenkumham, potensi kecolongannya tinggi.


Dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal, 9 di antaranya berbadan hukum. Yakni, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi. Lainnya, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.


"Yang lain, setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan alamat sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong. Tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi," ungkapnya.


Masyrifah mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Dengan begitu, mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal. Untuk pengawasan, menurut dia, ada koordinasi dengan Kemenkop UKM.


Sejauh ini, pemberantasan pinjaman online ilegal masih jadi tantangan di Indonesia. Apalagi dengan aturan saat ini, penindakan hanya bisa dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang dirugikan.


Pinjol ilegal bisa dijerat dengan pasal pidana, asalkan aturan yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) rampung. Nantinya, pinjol masuk kategori pidana, dan bisa diselidiki tanpa adanya laporan kerugian dari korban.


"Pinjol ilegal ini merupakan delik materil. Keberadaan pinjol ini bukan pidana saat ini. Bukan seperti contohnya bank gelap penghimpunan dana tanpa izin pasal 46 UU Perbankan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.


Tongam menyebutkan, dalam undang-undang yang baru, pembahasan mengenai omnibus law P2SK, jasa keuangan, diharapkan ada pasal yang mengatur bahwa pelaksana pinjaman online tanpa izin, bisa dikenakan pidana. Dengan begitu, tanpa ada korban bisa dilakukan penyidikan.


RUU P2SK juga disebut akan menjadi kekuatan baru dalam memberikan regulasi yang jelas kepada pinjol. Sejak 2018 SWI telah menindak sekitar 4.160 pinjol ilegal. Sejak Januari-Agustus 2022, telah ditindak sebanyak 426 pinjol ilegal. Dalam 8 bulan, angka ini mencapai setengah dari total penindakan di 2021 dengan 811 pinjol ilegal. Meski begitu, menurut Tongam, penindakan pinjol ilegal trennya menurun.


Tongam mengatakan, khusus mengenai penindakan pinjol ilegal, pihaknya mengaku telah memberikan masukan. "Kami sudah mengusulkan, dari OJK juga mengusulkan, mudah-mudahan bisa masuk dalam undang-undang." ***