Masa Tenang Pilpres 2024, Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Ruang Gerak Media
:
0
Ilustrasi kampanye damai oleh KPU. dok. Bawaslu RI.
EmitenNews.com - Tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024 demi mewujudkan kebebasan pers. Meski begitu penting mempedomani pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," kata Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (8/2/2024).
Ahmad Thohir menuturkan hal ini berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bawaslu akan selalu bersama media untuk menegakkan kebebasan pers sebagaimana pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Ahmad Thohir menyebutkan konsolidasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar tak memiliki keberpihakan pemberitaan.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





