Masa Tenang Pilpres 2024, Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Ruang Gerak Media
Ilustrasi kampanye damai oleh KPU. dok. Bawaslu RI.
Seperti diketahui Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon presiden, dan wakil presiden. Sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor urut 01 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut tiga.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang pada 11-13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024. ***
Related News
Siap-siap! Fasilitas Sudah Lengkap, ASN Segera Pindah ke IKN
Kaji Cukai Minuman Berpemanis, Rujukan Kemenkeu Negara Tetangga
Masih Panjang Jalan BBM Bobibos Untuk Dijual, Ini Kata Menteri Bahlil
Putusan MK Pertegas UU Polri, Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun
Kasus Korupsi Pemkab Ponorogo, KPK Sita 2 Mobil Mewah, dan 24 Sepeda
Pemusnahan 5,7 Ton Udang, Pemerintah Serius Jaga Keamanan Pangan





