Masa Tenang Pilpres 2024, Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Ruang Gerak Media

Ilustrasi kampanye damai oleh KPU. dok. Bawaslu RI.
Seperti diketahui Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon presiden, dan wakil presiden. Sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor urut 01 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut tiga.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang pada 11-13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024. ***
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya