Masa Tenang Pilpres 2024, Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Ruang Gerak Media
:
0
Ilustrasi kampanye damai oleh KPU. dok. Bawaslu RI.
EmitenNews.com - Tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024 demi mewujudkan kebebasan pers. Meski begitu penting mempedomani pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," kata Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (8/2/2024).
Ahmad Thohir menuturkan hal ini berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bawaslu akan selalu bersama media untuk menegakkan kebebasan pers sebagaimana pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Ahmad Thohir menyebutkan konsolidasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar tak memiliki keberpihakan pemberitaan.
Related News
Judol Terdeteksi di Kementerian PU, 81 Ribu Transaksi Nilainya Rp12M
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia





