EmitenNews.com - Masih ingat kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat utang pinjaman online (pinjol)?. Ini ada kabar barunya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ratusan mahasiswa korban penipuan pinjaman online itu, akan mendapatkan keringanan. Selain itu, puluhan di antaranya malah dihapuskan utangnya. Demikian hasil mediasi OJK dengan empat perusahaan pinjaman online tempat para mahasiswa itu terjerat utang.


"Para mahasiswa IPB yang jadi korban penipuan berkedok kerja sama dengan penjualan online berhasil mendapatkan keringanan dan restrukturisasi dari 4 platform penyedia pinjaman saat kejadian," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).


Dalam penanganan kasus yang cukup menghebohkan itu, OJK sudah melakukan mediasi pada 4 perusahaan pinjaman online yang 'diutangi' oleh para mahasiswa itu. Hasilnya, ada ratusan korban penipuan yang mendapat keringanan. Jumlah total pinjamannya mencapai Rp650,19 juta dengan tagihan paling tinggi Rp16,09 juta.


Kalau dirinci, ada 31 mahasiswa yang mendapat keringanan di platform Akulaku dengan jumlah pinjaman Rp66,17 juta. Pada platform Kredivo, 74 mahasiswa dengan jumlah pinjaman Rp240,55 juta. Lalu, di Spaylater ada 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta, dan Spinjam, 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta.


Para mahasiswa korban penipuan pinjol ini mendapatkan fasilitas beragam mulai dari restrukturisasi utang dengan cara menghapus pokok bunga dan denda. Ada juga yang utangnya dihapuskan sama sekali.


Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, platform Akulaku telah melakukan penghapusbukuan pada utang dari 31 mahasiswa dengan total Rp66,17 juta. Dari Kredivo, Spaylater, dan Spinjam melakukan penghapusan atas denda dan bunga. Jadi, mereka hanya membayar utangnya.


Seperti diketahui modus operandi pada kasus penipuan yang mengakibatkan ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol itu, berkedok kerja sama toko online dengan penjualan barang yang ternyata fiktif. Tongam mengakui kasus penipuan ini termasuk modus baru. Ternyata meski sudah disepakati pembelian barang, padahal tidak ada barangnya.


Kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus ini diduga penipuan dengan menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan imbal hasil 10% per transaksi. Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Jika mahasiswa tidak mempunyai uang, pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online.


“Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," ujar Tongam.


Janji pelaku akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, membuat mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.


"Aplikasi yang memberikan pinjaman, bukan pinjol tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance), jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multi finance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," papar Tongam L Tobing. ***