EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), karena mengalami kenaikan harga kumulatif secara signifikan.

 

Saham SHID  selama 1 bulan sejak Senin 10 Januari 2022 hingga Rabu 9 Februari 2022 lonjakan harga hingga 205,88 persen setara 1.750 poin ke harga Rp2.600 per saham pada penutupan kemarin dari sebelumnya pada 10 Januari hanya Rp850 per saham.

 

Saham emiten perhotelan itu pada perdagangan kemarin, ditransaksikan dari batas bawah di 2.620 dan batas atas 2.850. Hingga penutupan saham SHID ditutup pada harga 2.680 per saham dengan volume saham sebanyak 1.141.200  saham, nilai transaksi sebanyak Rp3.093.412.000 lembar dan frekuensi sebanyak 1.007 kali transaksi.

 

Sebelumnya SHID telah di cooling down pada perdagangan tanggal 10 Februari 2022 dan dibuka kembali pada Jumat 11 Februari 2022.

 

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SHID, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SHID," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Senin (14/2).

 

Dia menyebutkan, sanksi suspensi perdagangan SHID tersebut berlaku mulai Sesi I perdagangan hari ini di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuan penetapan sanksi suspensi ini untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar agar bisa mempertimbangkan secara matang dalam pengambilan keputusan berinvestasi di SHID.

 

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh SHID," ucap Lidia.