EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), karena mengalami kenaikan harga kumulatif secara signifikan.
Saham SHID selama 1 bulan sejak Senin 10 Januari 2022 hingga Rabu 9 Februari 2022 lonjakan harga hingga 205,88 persen setara 1.750 poin ke harga Rp2.600 per saham pada penutupan kemarin dari sebelumnya pada 10 Januari hanya Rp850 per saham.
Saham emiten perhotelan itu pada perdagangan kemarin, ditransaksikan dari batas bawah di 2.620 dan batas atas 2.850. Hingga penutupan saham SHID ditutup pada harga 2.680 per saham dengan volume saham sebanyak 1.141.200 saham, nilai transaksi sebanyak Rp3.093.412.000 lembar dan frekuensi sebanyak 1.007 kali transaksi.
Sebelumnya SHID telah di cooling down pada perdagangan tanggal 10 Februari 2022 dan dibuka kembali pada Jumat 11 Februari 2022.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SHID, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SHID," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Senin (14/2).
Related News
KAKI dan IICD Dorong Transparansi dan Integritas Pasar Modal
IHSG Berbalik Menguat 0,08 Persen, DSSA dan BBCA Topang Transaksi
Istirahat Siang, IHSG Makin Volatil Dekati Dasar 6.100
MSCI Beri Catatan Baru, Saham Big Caps Berpotensi Hadapi Tekanan Asing
IHSG Naik Tipis 0,3 Persen ke 6.190 Usai Reviu MSCI & Tekanan BI Rate
Indonesia Ajeg di Emerging Market, Saham Ini Berpotensi Melesat





