EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka perdagangan (un-suspensi) dua saham emiten yakni PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) dan PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).


"Suspensi atas perdagangan Saham KONI dan BKDP di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 8 Februari 2022,"kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam keterangan resmi BEI, Selasa (8/2).


Namun, BEI pada pengumuman hari Senin, 7 Februari 2022 memasukkan dua tersebut yaitu KONI dan BKDP masuk kategori papan pemantauan khusus, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.


Sebagai tambahan informasi, saham KONI pagi ini langsung mengalami aksi jual hingga tergerus 6,96 persen atau ARB ke level 4.010 dengan penurunan 300 poin.


Hal sama juga terjadi pada saham BKDP, yang terjun 6,19 persen atau ARB ke level 106 per saham dengan koreksi 7 poin dari harga pembukaan.


Seperti diketahui, kedua saham emiten tersebut sebelumnya disuspensi sudah beberapa pekan lantaran peningkatan harga kumulatif yang signifikan.


"Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan."terangnya.


Lonjakan harga BKDP dapat terlihat jelas, dimana pada 27 Desember 2021 saham BKDP masih berada di level 74 per saham dan pada penutupan kemarin, Senin 24 Januari 2022 sudah berada di 113 per saham atau naik 52,70 persen dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan.


Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI) pada 28 Januari 2022. Pada perdagangan hari sebelumnya saham KONI naik dari harga pembukaan Rp3.450 per saham melonjak jadi Rp4.310 pada penutupan sore hari, naik 24,92 persen atau menyentuh ARA.