Nasib Investor Apes, 'Nyangkut' di Saham Delisting
:
0
Ilustrasi foto delisted stock yang menimpa investor. Foto: AI/EmitenNews.
EmitenNews.com - Bayang-bayang penghapusan saham kembali menghantui hingga dipisuhi pelaku pasar yang apes terjebak di emiten tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan melakukan delisting terhadap 18 emiten efektif pada 10 November 2026.
Terdiri dari 7 emiten pailit yakni PT Cowell Development Tbk. (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk. (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk. (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk. (TELE), serta 11 emiten yang tersuspensi lebih dari 50 bulan seperti PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) hingga PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK).
BEI sendiri telah mengimbau pelaksanaan buyback saham dalam periode 11 Mei hingga 9 November 2026. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan bahwa tidak semua investor percaya mekanisme itu akan benar-benar melindungi mereka.
Kisah Keluh-Kesah Investor yang Nyangkut
Di tengah kebijakan tersebut, suara investor ritel justru bergemuruh di media sosial. Sejumlah pengguna platform Stream Stockbit mencurahkan pengalaman pahit mereka dalam utas milik user @skydrugz27 setelah terjebak di saham-saham bermasalah yang kini menuju pintu keluar paksa dari bursa.
Akun @Davit1989 mengaku mengalami kerugian nyata akibat salah satu emiten bermasalah.
“Sy kena di (saham) COWL mana uang asuransi pula 35 jt mampus hiks,” tulisnya pada Rabu (15/4/2026).
Nada frustrasi juga terlihat dari komentar akun @jelovea yang mempertanyakan akuntabilitas pelaku pasar.
“Pertanyaannya, apakah BEI bisa blacklist orang-orang yang berasal dari perusahaan tersebut, seperti dirut atau direksinya?” tulisnya. Pertanyaan ini menyoroti kekhawatiran investor terhadap kemungkinan pihak yang sama kembali muncul di pasar dengan entitas baru.
Namun, jawaban dari sesama investor justru mempertegas keraguan terhadap efektivitas sanksi.
“@jelovea BEI dan OJK memang bisa blacklist orang yang melanggar. Tapi kan yang kena blacklist itu bisa tetap main saham pakai akun nominee orang lain. Gampang banget bikin akun nominee atau PT baru buat di IPO-kan lagi. Cari duit di bursa dengan cara menipu itu banyak caranya. Gampang kok, yang penting udah ada niat dan ada orang dalam yang mau disuap. Bursa Indonesia itu gampang dimainkan. Ini 1000% fakta,” tulis akun skydrugz27.
Keluhan lain menyoroti nasib investor saat delisting paksa terjadi akibat pailit.
“@VondaWijaya sudah banyak om yang sahamnya forced delisting dan ndak ada yang dapat ganti rugi. Bisa tanya mantan investor INVS, DAJK, FINN, CPGT, RINA, KPAS, KPAL, duit hangus om. Mau pegang 2% atau 50% semua sama nasibnya om. Loss doll kalau forced delisting karena pailit,” tulis akun yang sama.
Ia juga membandingkan dengan skema delisting sukarela yang dinilai lebih ramah investor. “Beda ceritanya kalau voluntary delisting, itu dapat tender offer dibeli di harga premium seperti contoh saham AQUA, HITS, SCBD, dll,” lanjutnya.
Kisah lain datang dari investor yang mempertanyakan ketidakjelasan aturan buyback pada emiten yang masih beroperasi.
“Ini DUCK perusahaanya masih jalan, tapi delisting ya. Ngga ada aturan tegas untuk buyback saham publik ya? Cuma bertanya ? ,” tulis akun @dwisomantana.
Pertanyaan itu dijawab dengan nada pesimistis, “@dwisomantana iya. Perusahaan masih jalan tapi saham udah delisting. Buyback cuma himbauan ? Bukan kewajiban. BEI bisa apa coba utk paksa mereka buyback? ?.”
Related News
Tolak EV Murah, Xiaomi Tak Produksi Model di Bawah Rp 250 Juta
Hyundai Tarik Kembali 1,1 Juta Mobil, Ini Delapan Masalahnya
Pasar Jepang Sulit Ditembus EV, Penjualan BYD Berlipat Ganda
Kenalkan Atto 3 Terbaru, Jarak Tempuh Naik 630 Km, Bodi Tambah Bongsor
Wuling Binguo Terbaru Dipasarkan, Jangkauan 403 Km Harga Rp145 Juta
Sukses Besar, Geber BTN Jakim 2026 Dua Hari





