EmitenNews.com - Sehubungan dengan proses tuntutan terhadap Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP). Perseroan menyatakan sampai dengan saat ini dibuat tidak berdampak secara material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional dan Kondisi Keuangan Perseroan, dikarenakan perkara ASABRI yang dihadapi Lukman Purnomosidi, tidak ada kaitannya dengan Perseroan. 


Merujuk keterangan resmi Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) kepada BEI, Jumat (17/12/2021) dijelaskan, adapun dimasukkannya Lukman Purnomosidi dalam perkara ASABRI adalah dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur PT. Prima jaringan sehubungan dengan penerbitan Surat Utang MTN dan Sukuk Mudharabah yang dibeli ASABRI dan sebagai Direktur Utama PT. Generasi Prima Sakti dalam kaitannya dengan transaksi saham-saham Perseroan yang dilakukan oleh Dany Bustami. Dengan demikian perkara tersebut tidak ada kaitannya dan tidak berdampak terhadap Perseroan. 


Adapun status jabatan Lukman Purnomosidi sampai saat ini masih tetap sebagai Direktur Utama Perseroan. Dalam kaitannya dengan Perkara ASABRI yang memasukkan Lukman Purnomosidi sebagai salah satu pihak, Dengan berpegang teguh pada prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of Innocence) dan untuk membantu Lukman Purnomosidi dalam menjalani proses hukum perkara ASABRI (walaupun perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan Perseroan), melalui Dewan Komisaris Perseroan telah melakukan upaya hukum berupa, pemberhentian sementara (suspensi) terhadap Lukman Purnomosidi dalam jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan pada tanggal 8 Maret 2021. 


"Selanjutnya terhadap pemberhentian sementara yang dilakukan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 22 april 2021 dengan agenda pembelaan diri Lukman Purnomosidi, namun rapat tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran," kata Hervian Tahier Corporate Secretary LCGP. 


Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2021, kembali Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua dengan agenda pembelaan diri Lukman Purnomosidi, namun rapat tersebut juga tidak dapat dilaksanakan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran. Selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2021, Perseroan telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk meminta persetujuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga dengan agenda pembelaan diri Lukman Purnomosidi, namun sampai dengan surat ini dibuat, OJK belum merespon surat Perseroan tersebut Berdasarkan pasal 19 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara dari Bapak Lukman Purnomosidi, dan apabila RUPS tidak dapat terlaksana, maka pemberhentian sementara menjadi batal. 


Dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemberhentian sementara Lukman Purnomosidi sebagai Direktur Utama Perseroan menjadi batal dan Lukman Purnomosidi Kembali menempati kedudukannya sebagai Direktur Utama Perseroan. 


Dalam hal Pengadilan memutuskan Bapak Lukman Purnomosidi bersalah dalam kasus ini dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde), maka Perseroan akan segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengganti kedudukan Direktur Utama Perseroan. 


Selama proses hukum atas dugaan perkara yang berlangsung, sesuai dengan Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak dan berwenang untuk mewakili Direksi dan Perseroan adalah 2 (dua) orang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi, sehingga proses hukum terhadap Lukman Purnomosidi tidak berdampak terhadap kepengurusan Perseroan, karena setiap anggota Direksi bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya berdasarkan penunjukkan Rapat Direksi berwenang untuk menjalankan kepengurusan Perseroan.


Bahwa hubungan hukum utang-piutang sebesar Rp.111.52 miliar adalah oleh dan antara Perseroan sebagai pihak yang berpiutang dengan PT. Prima Jaringan sebagai pihak yang berutang Dalam kasus ASABRI, PT. Prima Jaringan bukan sebagai pihak, sehingga tidak ada dampak atau pengaruhnya terhadap piutang Perseroan kepada PT. Prima jamngan, mengingat piutang Perseroan bukan kepada pribadi Lukman Purnomosidi. 


Bahwa merujuk kepada surat kami No.056/CORSEC-EPJ/SPM/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018, penyelesaian sampai dengan akhir 2018 masih belum dapat direalisasikan PT. Prima Jaringan karena satu dan lain hal dan berlanjut dengan adanya kondisi pandemi Covid 19 ini. 


Bahwa karena pihak yang berutang adalah PT. Prima Jaringan dan bukan Lukman Purnomosidi, maka Perseroan tetap melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan piutang Perseroan dengan cara terus melakukan penagihan terhadap PT. Prima jaringan. 


Sampai dengan surat Ini dibuat, selain dengan kondisi pandemi Covid 19, tidak ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan dan/atau mempengaruhi harga saham Perseroan.