- Penghentian Sementara perdagangan terhadap saham PANI di Pasar Reguler dan Tunai pada periode 9 s.d 19 November 2021.
- Penghentian Sementara perdagangan terhadap saham PANI di Pasar Reguler dan Tunai pada periode 19 s.d 26 Oktober 2021.
- Penghentian Sementara perdagangan terhadap saham PANI di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 14 Oktober 2021 dalam rangka Cooling Down.
- UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 12 Oktober 2021 atas perdagangan saham PANI.
- UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 19 Juli 2021 atas perdagangan saham PANI.
Related News
Grup Sinarmas (SMAR) Mulai Tawarkan Surat Utang Rp1,2 Triliun
PNBN Jajakan Obligasi Rp2,71 Triliun, Segini Banderol Bunganya
Jahja Turun Gunung, Saham BBCA Meroket
AMOR Tabur Dividen Interim Rp28,6 Miliar, Telisik Jadwalnya
Resmi Jadi BUMN, Bank Syariah Indonesia (BRIS) Ambisi Masuk KBMI IV
Safire Lepas 184,9 Juta Saham BIPP, Status Pengendali Masih Aman





