- Penghentian Sementara perdagangan terhadap saham PANI di Pasar Reguler dan Tunai pada periode 9 s.d 19 November 2021.
- Penghentian Sementara perdagangan terhadap saham PANI di Pasar Reguler dan Tunai pada periode 19 s.d 26 Oktober 2021.
- Penghentian Sementara perdagangan terhadap saham PANI di Pasar Reguler dan Tunai pada tanggal 14 Oktober 2021 dalam rangka Cooling Down.
- UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 12 Oktober 2021 atas perdagangan saham PANI.
- UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 19 Juli 2021 atas perdagangan saham PANI.
Related News

Bengkak 20 Persen, PALM Kuartal I-2025 Boncos Rp1,42 Triliun

Defisit Menipis, Kuartal I-2025 Laba DEWA Melangit 763 Persen

Laba Susut 74 Persen, BUMI Kuartal I-2025 Defisit USD2,26 Miliar

Sarana Mitra Luas (SMIL) Bukukan Penjualan Rp100,44 Miliar di Q1-2025

Surplus 49 Persen, Laba JSMR Kuartal I-2025 Sentuh Rp927,49 Miliar

Laba Melorot 54 Persen, Kuartal I-2025 IATA Defisit USD2,19 Juta