EmitenNews.com - Pemerintah mematangkan penyempurnaan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik, untuk memperkuat ekosistem hak cipta. Maraknya sengketa terkait perizinan, royalti, dan hak cipta yang menimbulkan persepsi beragam di masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nofli mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Rabu (19/11/2025).

“Beberapa kasus telah menimbulkan kesalahpahaman publik bahkan menciptakan kecemasan dalam pelaku usaha dan masyarakat," kata Nofli dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Selasa (18/11).

Situasi tersebut jelas menunjukkan tata kelola royalti belum sepenuhnya dipahami dan belum berjalan optimal.

Karena itu, penting memperkuat kepastian hukum, transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional.

Kegiatan rapat koordinasi merupakan bagian penting dari kerja bersama dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual, terutama dalam sektor musik.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang hadir sekaligus memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi,” ujarnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum), Agung Damarsasongko memaparkan perkembangan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025.

“Draft Rancangan Undang-Undang Hak Cipta saat ini berada di Badan Legislasi DPR setelah melalui proses harmonisasi,” ujar Agung Damarsasongko.

Revisi memuat penguatan perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak.