Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025
:
0
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya, sampai 11 April 2025. Jadi, meski batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berakhir pada 31 Maret lalu, masih ada waktu. Lewat dari batas waktu yang diberikan bakal ada sanksi. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Catat ya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya, sampai 11 April 2025. Jadi, meski batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berakhir pada 31 Maret lalu, masih ada waktu. Lewat dari batas waktu yang diberikan bakal ada sanksi.
Informasi yang dikumpulkan sampai Jumat (4/4/2025), DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Relaksasi dalam bentuk pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini, untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang. Yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
DJP mengungkapkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Ingat. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.
"Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," tulis Keputusan Dirjen tersebut. ***
Related News
Obligasi dan Sukuk PLN Senilai Rp683,2 Miliar Jatuh Tempo 1 Agustus
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo





