Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya, sampai 11 April 2025. Jadi, meski batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berakhir pada 31 Maret lalu, masih ada waktu. Lewat dari batas waktu yang diberikan bakal ada sanksi. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Catat ya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya, sampai 11 April 2025. Jadi, meski batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berakhir pada 31 Maret lalu, masih ada waktu. Lewat dari batas waktu yang diberikan bakal ada sanksi.
Informasi yang dikumpulkan sampai Jumat (4/4/2025), DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Relaksasi dalam bentuk pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini, untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang. Yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
DJP mengungkapkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Ingat. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.
"Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," tulis Keputusan Dirjen tersebut. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi