May Day 2023 di Yogyakarta, Unjuk Rasa Buruh Bawa Pesan Khusus Untuk Gubernur DIY
Peringatan Hari Buruh Internasional 2023, di Kota Yogyakarta, Senin (1/5/2023) melibatkan pasukan berpakaian ala bregada. dok. Kompas.
Sikap ini merupakan bentuk perlawanan bagi pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Sekaligus untuk membulatkan tekad mereka agar pemerintah segera mensahkan undang-undang terkait pekerja rumah tangga.
Massa aksi merupakan gabungan dari majelis pekerja buruh Indonesia, serikat-serikat buruh di DIY, KSPSI, dan Partai Buruh. Dalam unjuk rasa tersebut para buruh menuntut beberapa hal. Antara lain pencabutan Perppu Cipta Kerja, meminta kepada presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah agar mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Menurut dia Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini merupakan dasar hukum untuk menentukan upah buruh. ***
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





