Surat edaran Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan WFH bagi ASN di lingkup pemerintah daerah. Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. “Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil." ***