Melanggar Kode Etik Berat, MKMK Putuskan Copot Anwar Usman Sebagai Ketua MK!
Anwar Usman. dok. tvOnenews.
Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan, sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.
Kemudian, ketiga, untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.
Terakhir, MKMK memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK. Dalam dua hari, para hakim konstitusi, tanpa menyertakan Anwar Usman akan bersidang untuk menentukan ketua baru. Anwar Usman didegradasi sebagai hakim anggota. ***
Related News
BNPB Siapkan 44.045 Hunian Sementara di 3 Provinsi Terdampak Bencana
3 OTT KPK Sepanjang Rabu-Kamis, Ada Apa dengan Pejabat Kita?
KBMI Nilai Formula Upah 2026 Picu Ketimpangan Buruh Antardaerah
KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun, Terbanyak Jabar, Jateng dan Banten
Solusi untuk Wilayah Kota, Pemerintah Dorong Bangun Hunian Vertikal
Hadir di Tengah Bencana, Pemerintah Beli 40 Ton Cabai Petani Aceh





