Melanggar Kode Etik Berat, MKMK Putuskan Copot Anwar Usman Sebagai Ketua MK!
Anwar Usman. dok. tvOnenews.
Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan, sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.
Kemudian, ketiga, untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.
Terakhir, MKMK memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK. Dalam dua hari, para hakim konstitusi, tanpa menyertakan Anwar Usman akan bersidang untuk menentukan ketua baru. Anwar Usman didegradasi sebagai hakim anggota. ***
Related News
Lanjutkan Tugas Sebelumnya, Tim Investasi IKN 2024 Siap Bekerja
Konsumsi Melejit, Peluang Bisnis Distribusi Beras Masih Potensial
Pembangunan Kantor Perwakilan DPD Jatim Terobosan di Tengah Moratorium
Bencana Sumbar, Banjir Bandang Telan 43 Korban Meninggal
Kemenhub Ingatkan Pentingnya Uji Berkala dan Selektif Pilih Bus
Bencana Sumbar, Banjir Bandang dan Lahar Melanda, 28 Korban Tewas