Memburuk, Fitch Rating Tarik Seluruh Peringkat Buana Lintas Lautan (BULL)

EmitenNews.com, Jakarta - Fitch Ratings mempertahankan Rating Watch Negative (RWN) Long-Term Issuer default rating B PT Buana Lintas Lautan (BULL). Selain itu, juga mempertahankan RWN peringkat nasional jangka panjang Buana Lintas BBB+ (idn). Parahnya, saat bersamaan, Fitch telah menarik seluruh peringkat Buana Lintas. ”Fitch memilih menarik peringkat karena alasan komersial,” tulis Fitch Rating, Selasa (18/5).
Fitch mempertahankan RWN karena tidak ada perubahan material pada profil kredit Buana Lintas sejak tindakan pemeringkatan sebelumnya pada 14 April 2021. Peringkat kredit skala internasional emiten korporasi non-keuangan memiliki skenario peningkatan peringkat kasus terbaik (didefinisikan sebagai persentil ke-99 dari transisi peringkat, diukur ke arah positif) tiga tingkat selama tiga tahun cakrawala peringkat.
Selanjutnya, skenario penurunan peringkat kasus terburuk (didefinisikan sebagai persentil ke-99 dari transisi peringkat, diukur dalam arah negatif) empat tingkat selama tiga tahun. Rentang lengkap peringkat kredit skenario kasus terbaik dan terburuk untuk semua kategori peringkat berkisar dari AAA hingga D. Peringkat kredit skenario terbaik dan terburuk didasarkan pada kinerja historis.
Buana lintas memiliki skor relevansi ESG 4 untuk strategi manajemen. Ketidakmampuan manajemen mengatasi jatuh tempo utan akan datang sebelumnya menunjukkan beberapa kelemahan pelaksanaan rencana pembiayaan kembali. Itu berdampak negatif pada profil kredit, dan relevan dengan peringkat sehubungan dengan faktor-faktor lain.
Kecuali jika diungkapkan lain dalam bagian itu, tingkat relevansi kredit LST tertinggi adalah skor 3. Itu berarti masalah LST bersifat kredit netral atau hanya memiliki dampak kredit minimal pada entitas, baik karena sifatnya atau cara pengelolaan oleh entitas. Setelah pencabutan peringkat Buana Lintas, Fitch tidak akan menyediakan skor relevansi ESG terkait. (Rizki)
Related News

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025

Kejar Pertumbuhan 8 Persen, Tiga Juklak Perizinan Berusaha Direvisi

NFA Terbitkan Regulasi Sistem Distribusi Pangan

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO