EmitenNews.com - Kewenangan Majelis Ulama Indonesia dalam pelebelan halal tidak ada lagi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wewenang itu sudah di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Jadi, nantinya label halal MUI tidak berlaku lagi di Indonesia.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal pada 10 Februari 2022. Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.


Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

LPPOM MUI

Selama ini label halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Inilah lembaga sertifikasi halal pertama di Indonesia. Sejarahnya, institusi ini dibentuk berdasarkan mandat negara kepada MUI untuk berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia, yang marak pada 1988.

LPPOM MUI bertugas melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk pangan, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.

Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.