EmitenNews.com - Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) berhasil mengakuisisi apartemen B Residence. Apartemen di Jalan Edutown Kav III No. 1, BSD City, Tangerang, Banten setelah menang kasasi. Itu setelah gugatan Maju Gemilang Serpong (MGS) ditolak Mahkamah Agung (MA).


Oleh karena itu, MGS harus menjalankan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Selanjutnya, pada Jumat, 23 Juni 2023, Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang melaksanakan sita eksekusi terhadap unit properti apartemen B Residence. Itu berdasar Penetapan Sita Delegasi dan Surat Penetapan Sita Eksekusi dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 42/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Brt jo. No: 43031/V/Arb-BANI/2020.


Eksekusi Putusan Pengadilan itu, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wika Gedung sebagai pihak pemenang perkara tingkat paling akhir. Upaya terakhir dimohonkan MGS ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, MGS wajib melaksanakan putusan BANI, dan membayar ganti rugi kurang lebih Rp15 miliar kepada Wika Gedung.


Penyitaan aset itu, merupakan tindakan terakhir Wika Gedung. Pasalnya, MGS telah memanfaatkan jasa Wika Gedung sebagai kontraktor, dan menolak melakukan pembayaran. Oleh karena itu, Wika Gedung melalui proses peradilan panjang telah memenangkan perkara dalam arbitrase.


”Kami telah melakukan upaya-upaya hukum diperlukan, dan eksekusi ini merupakan langkah terakhir dalam proses peradilan yang telah kami lalui,” tulis manajemen Wika Gedung. 


Yudho Sukmo Nugroho dari kantor hukum Nugroho & Rekan, sekaligus kuasa hukum Wika Gedung mengungkapkan tindakan itu, memberi sinyal jelas kepada seluruh pihak untuk memegang teguh prinsip integritas, dan ketaatan terhadap kewajiban kontrak telah disepakati. ”Penegakan hukum penting untuk menjaga keadilan, dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak pihak yang terlibat dalam industri konstruksi,” jelas Yudho.


Sebagai perusahaan terbuka sekaligus anak usaha Badan Usaha Milik Negara Wijaya Karya Persero (WIKA), akan terus melindungi hak-hak, kepentingan, dan menjaga kepercayaan diberikan Stakeholder, dan mitra bisnis. ”Selain itu, kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen dalam mengelola, dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum berlaku,” ucap Yudho. (*)