Menang Kasasi, Wika Gedung (WEGE) Akuisisi Apartemen B Residence BSD City
:
0
EmitenNews.com - Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) berhasil mengakuisisi apartemen B Residence. Apartemen di Jalan Edutown Kav III No. 1, BSD City, Tangerang, Banten setelah menang kasasi. Itu setelah gugatan Maju Gemilang Serpong (MGS) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, MGS harus menjalankan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Selanjutnya, pada Jumat, 23 Juni 2023, Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang melaksanakan sita eksekusi terhadap unit properti apartemen B Residence. Itu berdasar Penetapan Sita Delegasi dan Surat Penetapan Sita Eksekusi dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 42/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Brt jo. No: 43031/V/Arb-BANI/2020.
Eksekusi Putusan Pengadilan itu, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wika Gedung sebagai pihak pemenang perkara tingkat paling akhir. Upaya terakhir dimohonkan MGS ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, MGS wajib melaksanakan putusan BANI, dan membayar ganti rugi kurang lebih Rp15 miliar kepada Wika Gedung.
Penyitaan aset itu, merupakan tindakan terakhir Wika Gedung. Pasalnya, MGS telah memanfaatkan jasa Wika Gedung sebagai kontraktor, dan menolak melakukan pembayaran. Oleh karena itu, Wika Gedung melalui proses peradilan panjang telah memenangkan perkara dalam arbitrase.
”Kami telah melakukan upaya-upaya hukum diperlukan, dan eksekusi ini merupakan langkah terakhir dalam proses peradilan yang telah kami lalui,” tulis manajemen Wika Gedung.
Yudho Sukmo Nugroho dari kantor hukum Nugroho & Rekan, sekaligus kuasa hukum Wika Gedung mengungkapkan tindakan itu, memberi sinyal jelas kepada seluruh pihak untuk memegang teguh prinsip integritas, dan ketaatan terhadap kewajiban kontrak telah disepakati. ”Penegakan hukum penting untuk menjaga keadilan, dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak pihak yang terlibat dalam industri konstruksi,” jelas Yudho.
Sebagai perusahaan terbuka sekaligus anak usaha Badan Usaha Milik Negara Wijaya Karya Persero (WIKA), akan terus melindungi hak-hak, kepentingan, dan menjaga kepercayaan diberikan Stakeholder, dan mitra bisnis. ”Selain itu, kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen dalam mengelola, dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum berlaku,” ucap Yudho. (*)
Related News
BUKA Belum Tentukan Dirut Definitif, Tunjuk Eks Kapolri Jadi Komut
Nusantara Sawit (NSSS) Tebar Dividen Final Rp5/Saham, Ini Jadwalnya
Distribusi 15 Juli, Ini Jadwal Penting Dividen Samator Gas Rp35 Miliar
BTEK Incar Pasar Kakao Premium 2026 Usai Pendapatan Anjlok 88,6 Persen
BAJA Umumkan Rights Issue Rp450 Miliar, Sahamnya Terkerek!
GOTO Buyback, Antrean Exit Brutal Melebihi Daftar Tunggu Naik Haji





