Menanti Peraturan Demutualisasi Bursa, OJK Ungkap Bocoran Progres
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Foto: EmitenNews/Rifki
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas pembahasan peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait demutualisasi bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, saat ini pihaknya masih membahas lebih lanjut terkait peraturan pelaksanaan soal demutualisasi bursa yang diamanatkan dalam revisi UUP2SK.
Karena menurut Hasan, peraturan pelaksanaan demutualisasi bursa kini sepenuhnya dilimpahkan kepada OJK, tanpa harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi sekarang PR-nya ada di tempat kami sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK. Kira-kira bocorannya gitu, ya," ujar Hasan kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/6/2026).
Hasan juga menerangkan, terkait substansi peraturan tersebut, ada sejumlah hal penting yang dibahas. Di antaranya, terkait bentuk kelembagaan BEI setelah demutualisasi, pihak yang boleh menjadi pemegang saham, pembatasan kepemilikan agar tidak terjadi dominasi hingga tata kelola perusahaan dan arah pengembangan bisnis bursa.
Di samping itu, lanjut Hasan, selanjutnya peraturan tersebut juga akan mengatur terkait posisi BEI sebagai Self Regulatory Organization (SRO), sehingga tetap menjaga independensinya sebagai lembaga penyedia infrastruktur pasar modal.
"Dan tentu akan kami tekankan bagaimana peran bursa sebagai SRO tetap terjaga independensinya. Jadi tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan," ungkap Hasan.
Dalam proses peraturan OJK tersebut, Hasan menjadikan negara-negara tetangga sebagai benchmark bagi Indonesia yang akan menjadi demutual exchange, seperti Hongkong, Jepang dan Korea Selatan.
Adapun saat ini, penyusunan peraturan terkait demutualisasi tersebut telah dimasukkan ke dalam Proleg mendesak di OJK, dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.
Setelah POJK diterbitkan, BEI harus melakukan penyesuaian terhadap peraturannya karena adanya perubahan terkait demutualisasi.
Related News
OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Terus Jalan, Tepis Isu Downgrade
Investor Pasar Modal Tembus 28,81 Juta di Semester I 2026, Naik 41,45%
Jaga Stabilitas Pasar Keuangan, BI Gelontorkan Likuiditas Rp1.000T
BEI Belum Bahas Demutualisasi Lebih Lanjut dengan Pemerintah
BEI Bidik 1.100 Emiten 2030, Tawarkan Akses IPO bagi Emiten Bursa HKEX
BEI Tutup Buku Tahun 2025, RUPST Bahas Sederet Informasi Ini





