EmitenNews.com - Pemerintah terus memberantas impor ilegal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan berbagai produk impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp49,95 miliar. Produk impor ilegal tersebut terdiri atas pakaian bekas, besi baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.

 

Pemusnahan barang-barang ilegal itu, dilakukan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada

 

"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar ya, jadi hampir Rp50 miliar," ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam jumpa pers "Pemusnahan Produk-Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan" di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

 

Produk-produk impor ilegal tersebut terdiri atas pakaian bekas, besi baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.

 

Barang-barang sitaan ini hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 pada wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari hasil operasi bersama tersebut didapatkan total 638 bal pakaian bekas.

 

Pakaian bekas tersebut didapat dari lokasi Pasar Senen, Jakarta sebanyak 113 bal, Pasar Gedebage, Bandung 221 bal dan dari wilayah Jakarta lainnya sebanyak 200 bal.

 

"Khusus untuk Pasar Senen, penindakan 12 Oktober (2023) didapatkan lagi 104 bal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ***