EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan seluruh insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk pemakai kendaraan listrik selama masa pakai secara akumulasi menekan harga jual mobil listrik sebesar 32 persen dan motor listrik 18 persen.


"Insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field (kesetaraan berbisnis) untuk semua wajib pajak," paparnya pada peluncuran kebijakan bantuan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (20/3).


Menkeu merinci sejumlah insentif yang telah diberikan untuk mengembangkan KBLBB baik motor dan mobil. Pertama, tax holiday atau pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu hingga 20 tahun.


Insentif tersebut diberikan sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya, serta industri logam dasar hulu besi baja/bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.


Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.


Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.


Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.


Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.(*)