Menkeu Jelaskan Kebijakan dan Iklim Investasi di Pertemuan Tahunan IsDB

EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembangunan sektor swasta dan iklim investasi sudah menjadi agenda Pemerintah Indonesia bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Indonesia sudah menempatkan bahwa iklim bisnis dan investasi sangat penting bagi kita. Karena itulah Presiden Joko Widodo banyak melakukan reformasi struktural,” ungkap Menkeu dalam Acara Sustainable Investing in Islamic Development Bank Member Countries, Sabtu (04/06) di Mesir.
Pertama, dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menkeu menyatakan, UU Cipta Kerja mempermudah banyak kebijakan, regulasi, serta kemudahan untuk memulai bisnis di Indonesia. Terlebih dengan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang terintegrasi melalui one single submission.
“Jadi kami mengesahkan UU ini yang kami sebut UU penciptaan lapangan kerja. Penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan penyediaan one single submission sehingga Usaha Kecil Menengah pun dapat dengan mudah mendaftar dan memulai usahanya. Itu sangat penting,” jelas Menkeu.
Kedua, dengan adanya lembaga pemerintah yang dibentuk untuk mengelola investasi di Indonesia. Menurut Menkeu, adanya lembaga pengelola investasi ini adalah sebagai jembatan antara investor dengan pihak swasta, terutama dalam hal risiko yang dihadapi. Indonesia, kata Menkeu, benar-benar mengidentifikasi dan menggali risiko dan kendala bagi swasta untuk berinvestasi, khususnya di proyek infrastruktur.
“Oleh karena itu, untuk Indonesia kami membuat Special Mission Vehicle seperti BUMN yang dapat diandalkan untuk menjadi partner bagi swasta yang ingin datang ke Indonesia dan belum yakin dan mereka perlu memiliki partner lokal yang bisa mereka percaya," jelasnya.
Pemerintah juga punya PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan mendirikan Sovereign Wealth Fund yang disebut sebagai Indonesia Investment Authority.
Dengan demikian Pemerintah Indonesia memberikan peluang yang cukup besar bagi investor baik swasta kecil, menengah, domestik, maupun asing untuk berinvestasi di Indonesia dengan nyaman yang dilengkapi kebijakan, regulasi, institusi, bahkan instrumen yang tepat.(fj)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi