Menkeu: UU HPP Siapkan Ruang Fiskal Hadapi Guncangan Ekonomi
:
0
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pada pelaksanaan APBN Tahun 2022, Pemerintah tidak hanya akan berfokus pada peningkatan sisi fiskal yaitu pada penerimaan yang terus pulih. Tetapi juga pada sisi reformasi fiskal.
Reformasi fiskal dibangun melalui reformasi perpajakan dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), reformasi penganggaran dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta inovasi dalam pembiayaan berkelanjutan.
“Ketiga bidang inilah yang sangat kritis, di samping dukungan kita terhadap pemulihan dan penguatan kualitas belanja,” ungkapnya saat menjadi narasumber Mandiri Investment Forum 2022 secara daring, Rabu (09/02).
Menkeu melanjutkan, melalui UU HPP diharapkan akan memberikan penerimaan yang lebih luas sehingga bisa mendukung kesehatan APBN. Dengan demikian, Indonesia akan mampu menciptakan dan memulihkan kembali ruang fiskal agar dapat bersiap menghadapi guncangan yang dapat terjadi kapan saja di semua negara.
“Baik guncangan yang datang dari perubahan iklim, guncangan yang datang dari geopolitik, maupun guncangan yang datang dari finansial. Ini semua area yang perlu terus kita persiapkan,” jelas Menkeu.
Pelaksanaan reformasi akan dapat terus memperkuat pondasi fiskal dan mendukung pemulihan. Dengan begitu, ujar Menkeu, reformasi itu dapat mencapai tiga tujuan, yaitu memulihkan kesehatan ekonomi, terus melindungi kesehatan rakyat, dan terus memulihkan kesehatan anggaran.(fj)
Related News
Tembaga Rekor USD6,6 Per Pon, Sinyal Positif Emiten Tambang
Efek Hormuz Tekan Bunga Fed, Emas Antam Turun Rp4.000
Rilis Obligasi S$750 Juta, Temasek Patok Bunga 2,65%
Kemajuan di Selat Hormuz Redam Kenaikan Harga Emas Dunia
Jualan EV Turun, Laba Toyota Tetap Naik Efek Depresiasi Yen
Optimis Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Turun Dekati USD75





