Menko PMK dapat Perintah Presiden Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Turki - Suriah

Menko PMK dapat Perintah Presiden Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Turki - Suriah. dok. Medcom.ID.
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban gempa bumi di Turki dan Suriah. Wilayah tersebut baru saja diguncang gempa magnitudo 7,8.
Kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/2/2023), Menko PMK akan menindaklanjuti perintah tersebut dengan menggelar rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga pemerintahan (K/L) terkait.
"Saya yang diperintah untuk segera menyiapkan bantuan bencana di Suriah dan Turki," kata Menko Muhadjir Effendy.
Menko PMK mengaku belum bisa memastikan apa-apa saja bantuan kemanusiaan yang akan dikirimkan oleh Indonesia kepada Turki dan Suriah.
Yang jelas, Indonesia sudah pasti akan mengirim tenaga-tenaga bantuan, dengan catatan terlebih dulu berkoordinasi bersama pemerintah Turki maupun Suriah demi menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan yang bisa dibantu.
"Tenaga kesehatan kita lihat kebutuhan, makanya ini akan koordinasi dulu dengan pemerintah Suriah dan Turki, apa sih yang dibutuhkan," kata Muhadjir Effendy.
Informasi yang ada menunjukkan gempa bumi pertama, berkekuatan magnitudo 7,8 skala Richter terjadi di dekat Gaziantep, sebelah tenggara Turki, dan merupakan gempa terburuk yang melanda negara itu sejak gempa bumi Erzincan tahun 1939 silam.
Gempa ini menyebabkan kematian lebih dari 1.300 orang di wilayah tersebut dan di negara tetangga Suriah, dan dampaknya dapat dirasakan hingga ke Kairo, Mesir, dan Italia, dengan potensi kemungkinan terjadinya tsunami.
Gempa kedua, berukuran 7,5 skala Richter, melanda Ekinozu sekitar 160 km di sebelah utara lokasi gempa pertama, di mana gempa ini membahayakan petugas penyelamat yang berusaha menyelamatkan orang-orang yang terperangkap di bawah puing-puing oleh pukulan pertama. ***
Related News

PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok

Kortas Tipikor Polri, Ini Kronologi Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Kasus Investasi Fiktif Taspen, Vonis 10 Tahun Untuk Antonius Kosasih

Stop Truk ODOL Mulai 1 Januari 2027, Pemerintah Siapkan 9 Rencana Aksi

Adik JK dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Presiden: Tidak ada Tempat untuk Pemimpin yang Tidak Kompeten