Menparekraf Sandi Laporkan Tarif Masuk Rp3,7 Juta ke Pulau Komodo Dibatalkan
Pulau Komodo. dok. Katadata.
EmitenNews.com - Mari berwisata ke Pulau Komodo, dan Pulau Palar. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan rencana tarif masuk Rp3,7 juta per wisatawan mulai 1 Januari 2023 ke pulau tersebut, dibatalkan. Jadi, selama periode Agustus-Desember 2022, yang masuk ke pulau tersebut tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
"Untuk para wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Nasional Komodo, tidak perlu khawatir karena kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,7 juta… DIBATALKAN!," kata Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam unggahannya di akun @sandiuno, dikutip Minggu (18/12/2022).
Penghapusan tarif paket tersebut diharapkan bisa menggerakkan kembali sektor pariwisata yang redup sejak terjadinya pandemi Covid-19. Dengan begitu salah satu destinasi superprioritas ini bisa kembali pulih dan bangkit.
Pemerintah melalui Menteri Sandi mengabarkan rencana tarif masuk seharga Rp3,7 juta ke Pulau Komodo, dan Pulau Palar mulai 1 Januari 2023, dibatalkan. "Kami harapkan pergerakan wisatawan di salah satu 5 Destinasi superprioritas ini bisa semakin meningkat."
Terlebih dalam hitungan hari sudah memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga diharapkan kunjungan wisatawan dalam momen liburan akhir tahun ini bisa menyerap tenaga kerja baru di sektor ini.
"Sehingga berkah libur Nataru dapat terasa dampaknya pada perekonomian nasional dan juga terciptanya lapangan kerja untuk masyarakat sekitar," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan tarif baru untuk masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebesar Rp3,75 juta per pengunjung berlaku mulai 1 Januari 2023.
Pemerintah Provinsi NTT menunda tarif baru Pulau Komodo hingga 1 Januari 2023. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, Senin (8/8/2022), Pemprov NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. ***
Related News
Inilah Profil Jeffrey Hendrik, Pimpinan Sementara BEI
Permintaan Tinggi Angkat HPE Konsentrat Tembaga dan Emas
Dari 23 Subsektor Industri Pengolahan, 20 Di Fase Ekspansi
Bapanas Pastikan Ketersediaan Pangan Pokok Aman Hingga Maret
IKI Januari 2026 Catat Rekor Tertinggi Dalam 49 Bulan
Pemerintah Dan BI Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 2026





