EmitenNews.com - Isarat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa ekspor batu-bara kembali dibuka ternyata masih mentah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pelarangan ekspor masih tetap berlaku hingga 31 Januari 2022.


"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022. Jadi ini belum ada keputusan. Masih akan dievaluasi oleh para menteri pada rapat yang setahu saya direncanakan besok (Rabu 12/1 ini)," kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, di acara Economic Challenges Selasa malam (11/1).


Seperti yang diketahui Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan ekspor akan dibuka secara bertahap. Belasan kapal batu bara Selasa (11/1) sudah siap berlayar ke luar negeri.
Setidaknya ada 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batubara dan sudah dibayar oleh pihak pembeli akan dilepas ke luar negeri.


Pelarangan ekspor menuai kritik karena memukul rata seluruh pengusaha batu bara untuk memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Banyak pengusaha yang mengaku sudah memenuhi kewajiban itu.


Ridwan kemudian membeberkan alasan kenapa pihaknya menutup ekspor untuk seluruh batu bara, bahkan bagi mereka yang sudah mematuhi kewajiban DMO.


"Pertama, kalau kita enggak tutup semua, biasanya kapal-kapal akan masih melayani ekspor," ujarnya. Sedangkan jika kapal masih melayani ekspor, tentu akan menjadi celah bagi mereka yang belum memenuhi DMO untuk tetap mengirim batu bara ke luar negeri.


"Kedua, begitu kita pakai 'kecuali ini, kecuali itu' ini orang akan pasti akan cari celahnya. Jadi saya tutup saja semua dan terbukti hasilnya positif," ujar Ridwan.


Sejak pelarangan ekspor batu bara diberlakukan pada 31 Desember 2021 lalu, kata Ridwan, volume suplai batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) sudah mengalami perbaikan. Yang semula dikhawatirkan akan memadamkan 17 atau 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 10 Giga Watt (GW).


"Sekarang rata-rata sudah dapat dicapai mendekati 15 HOP (Hari Operasi). Jadi sudah mendekat ke sana, efektifitas kewajiban kontrak-kontrak mitra dengan PLN kurang lebih sekarang sudah di atas 60% - 80%-an," terang Ridwan.


Yang terang, sampai hari terakhir ini, kata Ridwan, laporan dari PLN atas kesediaan pasokan batu bara masih sangat dinamis, yang penting secara volume sudah memadai.


"Yang kita tunggu sekarang adalah ketersampaian batu bara ke PLTU-nya. Kapal tongkang sudah diatur sudah ada lokasinya tapi belum bergerak kapalnya," ungkap Ridwan.


Kementerian ESDM menyatakan bahwa larangan ekspor batu bara masih akan berlanjut hingga 31 Januari 2021. Keputusan pembukaan ekspor secara bertahap masih menunggu hasil rapat para menteri yang rencananya dilaksanakan hari ini.(fj)