Menteri BUMN Copot Direktur Pertamina Dedi Sunardi Imbas Kebakaran Depo Plumpang
:
0
Evakuasi korban meninggal 19 orang akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang. dok. Kompas.
EmitenNews.com - Edisi copot direksi PT Pertamina dimulai. Menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina, Dedi Sunardi, digantikan oleh Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Erry Widiastono. Kebijakan ini diambil setelah adanya insiden kebakaran di Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam.
Kepada pers, Rabu (8/3/2023), Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, dengan keputusan itu, Erry Widiastono merangkap sementara.
Satu hal Fadjar Djoko Santoso tidak dapat memastikan, apakah langkah Menteri BUMN itu, bagian dari sanksi atas peristiwa kebakaran yang dipicu ledakan kilang BBM Pertamina Plumpang, atau bukan. Ia menyebutkan, pihak Pertamina hanya menerima keputusan pemerintah.
Dalam keterangan resmi Pertamina, pencopotan itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina nomor SK - 43/MBU/03/2023 tentang pemberhentian anggota direksi perusahaan perseroan (PERSERO) PT Pertamina, tanggal 8 Maret 2023. SK itu memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Dedi Sunardi sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina.
Fadjar menyampaikan bahwa Dedi Sunardi telah menyelesaikan tugasnya sebagai Direktur Penunjang Bisnis Pertamina yang telah Ia jabat sejak 3 Mei 2021 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK -142/MBU/05/2021. Selanjutnya, jabatan Direktur Penunjang Bisnis Perusahaan Pertamina akan di rangkap tugaskan oleh Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Erry Widiastono sampai diangkatnya Direktur Penunjang Bisnis Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang definitif.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





