Menteri KP Pastikan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Utamakan Ekologi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melayani wartawan. dok. ist.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan hasil sedimentasi tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Melainkan dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan ekologi dengan dijadikan sebagai lokasi penanaman mangrove.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Rabu (20/3/2024), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, tidak semua sedimentasi harus diambil. Pemerintah tetap memperhatikan dari sisi ekologi
“Kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan itu harus digunakan untuk penanaman mangrove kita akan tanam. Itu salah satunya program kita juga," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di tujuh lokasi yang telah diumumkan KKP beberapa waktu lalu, hanya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri, bukan untuk diekspor. Di dalam negeri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Jumlah lokasi pembersihan hasil sedimentasi pun berpotensi bertambah karena Tim Kajian masih terus bekerja. Kajian untuk memastikan hasil sedimentasi dimanfaatkan sesuai ketentuan dan terbebas dari kandungan mineral berharga.
Soal harga hasil sedimentasi, Menteri KP Trenggono menegaskan pihaknya tidak terlibat. Menurut dia, harga tergantung market, pihaknya tidak ikut cawe-cawe. “Yang pasti kita tetapkan harga dasar sebagai patokan untuk penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."
Sebelumnya, KKP telah mengumumkah tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.
Tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lalu, di Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
KKP mempersilahkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, pembersihan harus dilakukan menggunakan peralatan dengan teknologi khusus agar tidak memicu kerusakan lingkungan.
“Selain itu pelaku usaha tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. ***
Related News
Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI





