EmitenNews.com - PT AKR Corporindo (AKRA) mengklaim tidak ada relasi dengan AKR Surabaya Land Corporindo. Baik hubungan kepemilikan langsung atau entitas anak usaha yang terkonsolidasi dalam laporan keuangan perseroan.


AKR Surabaya Land Corporindo merupakan anak usaha AKR Land Development. Di mana, perseroan dengan AKR Land Development memiliki beneficiary owner yang sama. ”Jadi, gugatan Yuli Widiharto membawa-bawa perseroan salah alamat. Perseroan tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat. Perkara itu, murni antara penggugat dengan AKR Surabaya Land Corporindo,” tutur Haryanto Adikoesoemo, Presiden Direktur AKR Corporindo, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/12).


Sekadar informasi, gugatan Yuli Widiharto terdaftar dengan nomor perkara 1226/Pdt.G/2021/PN Sby. Perihal perkara perbuatan melawan hukum itu, dilatari ketidakmampuan penggugat membayar cicilan kredit kepada Maybank Indonesia sebagai pemberi fasilitas pembiayaan KPR.


Sebagai konsumen properti dari AKR Surabaya Land Corporindo, menyusul ketidakmampuan meneruskan kredit, Maybank Indonesia meminta AKR Surabaya Land Corporindo untuk melunasi seluruh utang konsumen atau penggugat. Nah, sesuai perjanjian kerja sama dengan Maybank, AKR Surabaya Land Corporindo harus melakukan buyback guarantee.


Oleh karena developer telah melakukan buyback, unit yang dibeli konsumen atau penggugat beralih kepada AKR Surabaya Land Corporindo. Merasa tidak puas, konsumen mengajukan gugatan perdata kepada AKR Surabaya Land Corporindo, dan Maybank. ”Penggugat juga membawa nama perseroan sebagai tergugat ketiga. Itu gugatan bagi kami salah alamat,” tukas Haryanto. 


Oleh karena salah alamat itu, perseroan menuntut penggugat untuk mencabut nama perseroan sebagai pihak tergugat ketiga. Kalau tidak dipenuhi, perseroan akan menempuh upaya hukum alias menggugat balik dengan pencemaran nama baik. 


Soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut perseroan belum menyetor pajak bahan bakar Kendaraan bermotor (PBBKB), perseroan mengklaim mematuhi seluruh aturan. PBBKB belum disetor karena belum ada mekanisme pemerintah mengenai tata cara penyetoran. ”Ketentuan penyetoran saat ini masih proses finalisasi di Kementerian Keuangan,” beber Haryanto.


Selanjutnya, semula gerak harga saham perseroan bertengger di kisaran Rp3.330 per lembar. Sejak Juni 2021 menanjak signifikan hingga 975 poin atau 29 persen menjadi Rp4.305 per saham. Haryanto mengaku, kondisi itu tidak lepas dari kinerja positif selama pandemi. Lalu, update positif proyek strategis nasional yaitu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur (Jatim).


Kemudian perseroan mencairkan dividen interim Rp60 per lembar pada 19 Agustus 2021. Lalu, peletakan batu pertama smelter tembaga di JIIPE Gresik. PT Freeport Indonesia menjadi anchor tenant sebagai daya tarik kuat bagi industri lain untuk berinvestasi di JIIPE. (*)