Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
:
0
Nadiem Anwar Makarim memutuskan mengajukan banding atas vonis 10 tahun. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Tidak terima divonis 10 tahun, Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu, menempuh upaya hukum lanjutan, untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa. Mohon dukungan. Mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Kepada pers, Nadiem mengemukakan telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah dilakukannya bersama tim pada saat masih duduk di kementerian.
Nadiem menyatakan tindakan itu seolah-olah tidak ada artinya karena dirinya tetap divonis bersalah dan secara praktis dijatuhi hukuman penjara total selama 15 tahun. Itu semua terjadi karena ia mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan.
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tuturnya.
Nadiem juga menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekeningnya dan sudah dibuktikan dengan dokumen serta saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yaitu GoTo.
Selain itu, kata Nadiem, uang tersebut juga merupakan milik PT AKAB dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. "Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu."
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah mengharuskan Nadiem, membayar uang pengganti, setelah Nadiem terbukti telah menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Related News
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja
Pedagang Online Kena Pajak di Marketplace Mulai Juli, Menkeu Siap!





