EmitenNews.com - Rencana penggabungan (merger) PT Elnusa Tbk (ELSA) dengan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dinilai bukan langkah tepat. Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengingatkan bahwa skema merger ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membuka celah praktik moral hazard.

IRESS menilai status ELSA yang sudah menjadi perusahaan terbuka (go public) membuat kepemilikan saham publik di dalamnya dapat menggerus penguasaan penuh negara atas aset penunjang migas strategis. Karena itu, dibanding menggabungkan PDSI ke ELSA, pemerintah diusulkan mengambil langkah konsolidasi vertikal dengan mengembalikan PDSI di bawah kendali penuh holding PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan artikelnya yang dimuat di OGIndonesia pengamat energi ini meminta pemerintah tetap menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman utama dalam kebijakan pembenahan dan efisiensi (streamlining) BUMN di sektor energi nasional.

"Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip bisnis terintegrasi yang mendukung core business, maka pilihan pola streamlining yang harus diambil untuk PDSI adalah konsolidasi vertikal. Karena ELSA sudah go public, PDSI tidak layak dan konstitusional jika dimerger dengan ELSA," ujar Marwan.

Langkah konsolidasi vertikal diyakini membawa sejumlah keunggulan strategis bagi perekonomian Indonesia. Di antaranya peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pencegahan arus devisa keluar, hingga optimalisasi pendapatan jasa pengeboran (drilling) guna mendukung target peningkatan lifting migas nasional serta energi panas bumi.

Sebaliknya, jika penggabungan tetap dipaksakan, potensi keuntungan negara berisiko terbagi ke pemegang saham publik. Marwan bahkan mendorong pemerintah untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham publik ELSA agar rantai bisnis hulu migas sepenuhnya dikuasai BUMN.

Wacana merger anak usaha Pertamina ini mengemuka seiring kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan perampingan BUMN hingga tersisa 200–250 perusahaan. Penataan tersebut diproyeksikan menghemat anggaran negara hingga Rp100 triliun dari penghentian biaya operasional yang tidak produktif.

"Jika pedoman konstitusi dijalankan secara konsisten, maka ketetapan yang harus diambil bagi PDSI adalah konsolidasi vertikal, bukan dimerger dengan ELSA," tegas Marwan.(*)