EmitenNews.com - Inti Agri Resources (IIKP) telah mengajukan gugatan, dan keberatan atas penyitaan sejumlah aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi komisaris utama perseroan Heru Hidayat alias sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).


Manajemen Inti Agri berpandangan sejumlah aset yang disita Kejagung tidak ada sangkut paut dengan perkara Heru Hidayat. Maklum, aset milik perseroan itu, telah dimiliki jauh sebelum waktu kejadian perkara (tempus perkara) sebagaimana didakwakan pada 2008-2018 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


”Putusan MA itu, tidak menutup upaya hukum dari perseroan untuk mengembalikan sejumlah aset yang saat ini masih dalam penyitaan Kejagung,” tutur Susanti Hidayat, Direktur Utama Inti Agri Resources, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/12).


Penyitaan aset itu, bermula dari masalah hukum Komut perseroan Heru Hidayat. Kejagung beralasan penyitaan dilakukan perseroan dengan Heru Hidayat ada hubungan. Penyitaan itu, tidak termasuk pembekuan terhadap usaha atau operasional perseroan. ”Operasional tidak terganggu, dan berjalan normal,” imbuh Susanti.


Penyitaan itu, berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai putusan kasasi dinyatakan perseroan, tidak dapat disita, dan dikembalikan kepada yang berhak. ”Oleh karena itu, kami mengajukan upaya hukum gugatan, keberatan atas penyitaan aset-aset perseroan,” ucap Susanti.   


Sebagai perusahaan terbuka, dan menjadi milik publik, masyarakat adalah pihak paling dirugikan atas penyitaan oleh Kejagung tersebut. Manajemen burusaha maksimal untuk dapat mengembalikan aset-aset yang disita Kejagung tersebut. ”Kami mengharap dukungan Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya hukum keberatan yang diajukan perseroan melalui PN Jakarta Pusat atas penyitaan aset-aset perseroan oleh Kejagung,” harap Susanti. (*)