Penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen. 

Kuasa Hukum penggugat, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, gugatan itu dilayangkan sejak Kamis (29/8/2024), agar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa tetap terjaga. Pihaknya meminta MK, agar KASN tidak dibubarkan, sehingga tetap bisa menjalankan fungsinya, sebagai lembaga yang menjaga merit system dan netralitas ASN dalam situasi pilkada maupun pemilu. ***