MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Dok. Kementerian PANRB.
Penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.
Kuasa Hukum penggugat, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, gugatan itu dilayangkan sejak Kamis (29/8/2024), agar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa tetap terjaga. Pihaknya meminta MK, agar KASN tidak dibubarkan, sehingga tetap bisa menjalankan fungsinya, sebagai lembaga yang menjaga merit system dan netralitas ASN dalam situasi pilkada maupun pemilu. ***
Related News
Jadi Tahanan KPK, Gus Alex Pastikan Tidak Ada Perintah dari Gus Yaqut
Antisipasi Krisis, Pemerintah Kaji Potong Gaji Menteri dan Anggota DPR
Jaga Daya Beli Warga, Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
RSCM Umumkan Kondisi Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Sudah Stabil
Terjunkan Satgas RAFI 2026, Pertamina Jaga Pasokan-Distribusi Energi
Presiden Minta Hemat Energi Sikapi Konflik Timteng, Ini Langkah ESDM





