MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Dok. Kementerian PANRB.
Penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.
Kuasa Hukum penggugat, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, gugatan itu dilayangkan sejak Kamis (29/8/2024), agar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa tetap terjaga. Pihaknya meminta MK, agar KASN tidak dibubarkan, sehingga tetap bisa menjalankan fungsinya, sebagai lembaga yang menjaga merit system dan netralitas ASN dalam situasi pilkada maupun pemilu. ***
Related News
PU Bekerja Maraton 24 Jam Pulihkan Konektivitas di Sumatera
Pemerintah Kawal Penuh Pemulihan Pascabencana Sumatera
Matangkan Skema Penyelesaian Utang Whoosh, Rosan-Purbaya Bertemu
BNN Ringkus Perempuan Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ini Peran BC
Sampai Rabu Ini, Korban Tewas Bencana Sumatera Bertambah jadi 770 Jiwa
TransJakarta dan TKDN Kembangkan Transformasi Transportasi Publik





