MK: UU Tapera Bertentangan dengan UUD, Pekerja tak Wajib jadi Peserta
:
0
Ilustrasi para pekerja bergegas pulang. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Aspirasi para pekerja terpenuhi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan pentingnya, selain menganggap UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945, juga pekerja tak lagi wajib menjadi peserta.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Senin (29/9/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja. Pasalnya, mereka diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.
Akibatnya, secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas. Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," kata Saldi Isra.
Sebanyak 11 serikat pekerja melayangkan gugatan UU Tapera. Dalam gugatannya, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Tapera. "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata "wajib" pada pasal tersebut dan mengubahnya menjadi kata "dapat" agar sifatnya berupa pilihan.
Setelah membacakan pertimbangan hukum untuk menggugurkan UU Tapera, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Pemukiman.
Setelah itu, MK menegaskan pekerja tak lagi terkait dengan UU Tapera karena beleid ini sudah dinyatakan bertentangan. Sedangkan untuk kebijakan yang telah berjalan seperti kewajiban iuran untuk ASN, TNI dan Polri, MK memberikan tenggat waktu dua tahun.
Pertimbangannya, agar kepesertaan yang sudah berjalan selama ini bisa ditata ulang setelah UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945: "Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan."
Related News
Efek Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Minta Proyek Flyover Dipercepat
Kereta Batal, KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket, Ini Mekanismenya
Perkembangan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, 6 Meninggal 80 Luka
371 Politikus Korupsi, KPK Nilai Perlu Perbaikan Kaderisasi Parpol
Kasus Air Keras Aktivis, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan Baru
Dari Pertemuan Seskab Teddy-Menaker, Ternyata Bahas Masalah Ini





