MKBD Memburuk, BEI Blokade, dan Denda Universal Broker (TF) Rp500 Juta
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF). Itu menyusul nilai modal Kerja bersih disesuaikan (MKBD) Universal Broker tidak sesuai ketentuan minimum.
”Berdasar hasil pemeriksaan kami, MKBD Universal Broker tidak memenuhi syarat minimum. Maka Universal Broker dikenakan sanksi suspensi dan Jenda,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur BEI, Senin (11/10).
Berkenaan dengan itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 11 Oktober 2021, Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Pengumuman denda dan suspensi itu, termaktub dalam pengumuman no:Peng-00040/BEI.ANG/10-2021. Pengumuman itu, diteken Kristian S. Manullang, Direktur, dan Laksono W. Widodo, direktur. (*)
Related News
Kabar Terkini Konsolidasi Perbankan
Arah Industri Perbankan 2026
BEI Makin Ceria, Jumlah Investornya Tembus 20 Juta!
RI - Jepang Perkuat Penggunaan Uang Lokal dalam Transaksi Bilateral
Empat Saham Lepas Suspensi: Dua Masih Ngacir, Sisanya Jeblok
Sempat Pede ARA, Tiga Saham Ini Membeku





