MotoGP Mandalika 2024 di Tengah Tunggakan Hosting Fee Rp231 Miliar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kasus tunggakan hosting fee sebesar Rp231 miliar tidak akan membatalkan MotoGP Mandalika yang rencananya digelar pada 27-29 September 2024. Saat ini Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang berbenah untuk pelaksanaan ajang internasional itu. dok. MotoGP.
EmitenNews.com - MotoGP Mandalika 2024 siap digelar. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kasus tunggakan hosting fee sebesar Rp231 miliar tidak akan membatalkan MotoGP Mandalika yang rencananya digelar pada 27-29 September 2024. Saat ini Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang berbenah untuk pelaksanaan ajang internasional itu.
Dalam keterangannya Rabu (11/9/2024), Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, MotoGP Mandalika 2024 tetap digelar di tengah isu penunggakan hosting fee. Menurut dia, pihak penyelenggara yang dipimpin Troy Warokka juga memastikan semuanya berjalan sesuai rencana.
"Pak Troy sudah menyampaikan bahwa semuanya sudah sesuai rencana. Jadi, tidak perlu lebih diperpanjang polemiknya," ujar Menteri Sandiaga Salahuddin Uno, usai temu media "The Weekly Brief with Sandi Uno" di Jakarta.
Soal hosting fee yang masih belum terbayar, Sandiaga mengaku tak bisa menjawab. Pasalnya, hosting fee merupakan wewenang PT Pengembanan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Kemenparekraf tak terlibat dalam pembayaran hosting fee tahun ini usai mendapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peran Kemenparekraf dalam pembayaran hosting fee MotoGP Mandalika 2022 sempat menjadi temuan BPK.
“Kemenparekraf membayar hosting fee pada 2022 dan menjadi temuan oleh BPK, karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Oleh karena itu pada 2023 diubah menjadi aktivasi Wonderful Indonesia. Itu sudah kita lakukan dan sekarang kita teruskan," tambahnya.
Hosting fee MotoGP Mandalika 2022 ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kemudian, pada MotoGP Mandalika 2023, Kemenparekraf menyumbang hosting fee sebesar Rp78,8 miliar dalam bentuk belanja iklan Wonderful Indonesia.
Chairman MotoGP Mandalika, Troy Warokka menegaskan, MotoGP Mandalika 2024 mustahil dibatalkan di tengah isu penunggakan hosting fee. Sebab, hal itu akan merugikan banyak pihak.
"Kalau ada pembatalan, dampaknya tidak baik untuk banyak pihak. Kali ini harus diperjuangkan untuk dilaksanakan, bukan dibatalkan," ujar Direktur Komersial ITD tersebut.
Bagaimanapun pagelaran MotoGP Mandalika menghadirkan efek berlapis atau multiple effect yang baik untuk negara. Kejuaraan tersebut membuat NTB langsung menjadi sorotan dunia. Selain itu, perputaran ekonominya juga pasti sangat besar.
"Jadi, kalau itu berjalan, ongkos promosinya efektif ketimbang roadshow ke mana-mana. Dunia otomatis datang dan disiarkan 150 media dari belahan dunia. Jadi bukan 1-2 negara saja yang mengekspos NTB dalam tiga hari, tapi sedunia," tegasnya.
Satu hal, persoalan pembayaran hosting fee Rp231,29 miliar, untuk gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika semakin tidak jelas. Hingga kini antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi NTB), masih bersilang pendapat mengenai siapa yang seharusnya menanggung biaya tersebut.
Pemerintah pusat menginginkan agar kewajiban hosting fee dibebankan kepada daerah. Sedangkan Pemda tetap bersikukuh bahwa tanggung jawab pembayaran tersebut, seharusnya berada di tangan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, mengungkapkan bahwa sejak awal perhelatan MotoGP sudah menjadi komitmen pemerintah pusat. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014, Mandalika ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.
Masalah muncul ketika Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan tidak dapat membayar hosting fee itu, akibat adanya temuan BPK. Pemda merasa bahwa tanggung jawab ini seharusnya tidak dialihkan ke daerah, karena keduanya merupakan entitas pemerintah yang sama.
“Kementerian tidak bisa membayar, lalu dioper ke daerah. Apakah daerah boleh? Sama-sama tidak bisa, ini hanya masalah teknis,” jelas mantan Pj Gubernur NTB ini.
Jika Kementerian Pariwisata tidak bisa membayar hosting fee, kata Lalu Gita Ariadi, seharusnya ITDC, melalui anak perusahaannya MGPA, yang menanggung biaya tersebut. MGPA yang merupakan cucu perusahaan ITDC, memiliki peran dalam mengelola sirkuit dan acara MotoGP. Dana promosi untuk Wonderful Indonesia seharusnya juga bisa dikoordinasikan dengan ITDC dan MGPA. ***
Advertorial
Related News
Perubahan Iklim Berpotensi Tenggelamkan Tiga Pulau Padat Wisatawan ini
Izin Sudah Dicabut, TCN Dilarang Menyuling Air Laut di Gili Trawangan
Kaya Protein, KKP Harap Susu Ikan Masuk Program Makan Bergizi Gratis
Buntut Keracunan Massal di Pengajian, Polisi Bongkar Bisnis Ilegal
Survei Indikator Kejagung Lembaga Hukum Paling Dipercaya, KPK di Bawah
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA, Kapolda Kalbar Ungkap Kerugian Rp1T