Motor-Mobil Berusia di Atas 3 Tahun, Jangan Memasuki Wilayah DKI Jakarta
:
0
Kendaraan bermotor di jalan-jalan DKI Jakarta. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Kendaraan bermotor berumur lebih dari 3 tahun, jangan berani-berani memasuki wilayah DKI Jakarta. Mulai Rabu (1/11/2023), Pemerintah Provinsi setempat melarang sepeda motor, dan mobil berusia di atas 3 tahun melewati jalan-jalan Ibu Kota.
Kalau ada yang nekad, bakal dirazia, dan kena tilang. Denda bagi pengendara motor Rp250 ribu sedangkan mobil Rp500 ribu.Ini bagian dari Pemprov untuk menjaga kualitas udara, dengan menyeleksi kendaraan yang beroperasi.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (31/10/2023), Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas. Razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani Ruspitawati, Jumat (27/10/2023).
Menurut Ani Ruspitawati, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak. Karena itu, kata dia, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta.
Related News
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu
Berantas Korupsi, Menteri PU Tidak Mau Korbankan Pegawai Kecil
10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Masuk Radar BPKP dan Kejagung
Babe Haikal Bahas Rantai Pasok Produk Halal dengan Inggris
Perkuat Magang Nasional, Angkatan Kerja dapat Sertifikat Keahlian





