EmitenNews.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jadwal operasional. Terhitung mulai Kamis (4/11/2021), PT MRT Jakarta mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 05.00-22.30 WIB, Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 07.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar itu. Untuk akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.00-22.30 WIB.
Info lainnya, dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit. PT MRT Jakarta juga membatasi kapasitas keterangkutan per kereta (cars) 65 orang per kereta (gerbong/cars). Penyesuaian jadwal operasi ini, tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta. Itu ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021.
Selama berada dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan. Termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diminta untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di kereta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta. Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol BANGKIT di situs web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta.
Saat ini, angka keterangkutan MRT Jakarta mengalami kenaikan hingga 145 persen dibanding Agustus 2021. Tercatat pada September 2021, total pengguna jasa mencapai 441.875 orang dengan rata-rata harian 14.729 orang dan 4.554 perjalanan, sedangkan pada Agustus 2021 total penumpang 185.649 orang dengan rata-rata harian 5.989 orang dan jumlah perjalanan kereta sebanyak 3.837 perjalanan. Angka ini menunjukkan konsisten kenaikan keterangkutan MRT Jakarta di tengah pandemi Covid-19 ini. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi