Mulai 1 Mei, Pemerintah Akan Kenakan PPN 1,1 Persen Untuk Pembelian Agunan
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikalikan dengan harga jual agunan," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (26/4).
Oleh karenanya, lanjut dia, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.
Lembaga keuangan, dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Related News
Lagi Cari Motor Listrik? Cek Dulu Perang Diskon ini di Jakarta Fair
Dolar Stabil Jelang Keputusan Fed, Pasar Cermati Penjualan Ritel AS
Valuasi SpaceX Melonjak Hingga USD2,6T, Sempat Salip Amazon
Astra Cari Anak Muda Pembawa Perubahan, Dimulai dari Banyuwangi
Hidupkan Lagi Proyek Kompor Listrik, Bahlil Minta Anggaran Rp815M
Resmi Jepang Patok Suku Bunga ke Level Tertinggi dalam 31 Tahun





