Mulai 1 Mei, Saham BHAT Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin (ETD)
:
0
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 2 Mei hingga 31 Mei 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT)
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id pada 26 April 2023 yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman.
Related News
Teken MRA, PT PP (PTPP) Masuki Proses Penting Penguatan Fundamental
Peringkat Terjun Bebas, Rasio NPL BJBR Mengkhawatirkan
Bank Jago (ARTO) Tegaskan Komitmen ini
Pasar Menggeliat, Penjualan Mobil Astra (ASII) Melenting 13 Persen
Gudang Garam (GGRM) Akui Bandara Dhoho Belum Kasih Cuan, Capex Distop
LAPD Mau Rights Issue dan Inbreng Saham, Minta Restu RUPSLB





