EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 2 Mei hingga 31 Mei 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT)
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id pada 26 April 2023 yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman.
Related News
GEMA Gelar Buyback Maksimal 20 Persen, Mulai 17 Maret
Pendapatan Turun Beban Melonjak, Laba 2025 SMRA Anjlok 44 Persen
Saham Cuma Turun 6 Persen, MBMA Jor-Joran Buyback Rp1,7 Triliun!
Jelang Delisting! EDGE Raup Kredit Rp11,24T Untuk Ekspansi Data Center
Kinerja Solid, Aset BJBR Tembus Rp221,4 Triliun
Emiten TP Rachmat (TAPG) Dapat THR Dividen Rp450M dari USTP





