EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 2 Mei hingga 31 Mei 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT)
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id pada 26 April 2023 yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman.
Related News

Periksa! Berikut Jadwal Dividen SSIA Rp15 per Helai

Citra Tubindo (CTBN) Tabur Dividen Rp530 per Lembar, Ini Jadwalnya

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih