EmitenNews.com - PT MPC Multipolar (MLPL) menjual aset senilai Rp90 miliar. Aset itu, berupa empat bidang tanah seluas 10 ribu meter persegi (m2). Aset tersebut dijual kepada Lippo Karawaci (LPKR).
Tanah itu berlokasi di Jalan Bulevar Diponegoro, Bencongan, Bencongan Indah, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Perjanjian jual beli (PJB) telah diteken pada 21 Maret 2022. Transaksi itu, 1,9 persen dari ekuitas perseroan Rp4,72 triliun.
Jadi, dengan begitu transaksi tidak melebihi 20 persen dari total ekuitas perseroan. ”Besaran transaksi itu, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN),” tutur Natalie Lie, Corporate Secretary MPC Multipolar.
Empat bidang tanah tersebut dengan nomor 13416 sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 411 m2. HGB dengan nomor sertifikat 00039 seluas 2.826 m2. HBG dengan nomor sertifikat 00420 seluas 5.186, dan HBG nomor 13413 seluas 1.577 meter persegi.
Transaksi itu, dilatari untuk meminimalisasi kepemilikan aset-aset tidak produktif, dan meningkatkan fokus pada kegiatan investasi, khususnya investasi pada bidang layanan berbasis teknologi. Transaksi afiliasi dilakukan karena pembeli berencana mengembangkan area, termasuk pada lokasi tanah milik perseroan.
Dana dan keuntungan dari hasil transaksi akan digunakan perseroan untuk diinvestasikan dan/atau digunakan dalam rencana ekspansi sesuai strategi bisnis. Dengan demikian, pada akhirnya akan meningkatkan nilai investasi para pemegang saham. (*)
Related News

BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Bank Raya Luncurkan Fitur Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan

Ini Penilaian Pefindo Terkait Peringkat Garuda (GIAA)

Bos NSSS Tampung 38,42 Juta Saham Harga Bawah

Borong SCMA Rp25M, EMTK Kini Kuasai 65,37 Persen Saham

Manuver Bos IOTF! Jual-Beli Saham Bikin Cuan Gede