Multipolar (MLPL) Jual Tanah Rp90 Miliar, Cek Jejak Transaksinya
EmitenNews.com - PT MPC Multipolar (MLPL) menjual aset senilai Rp90 miliar. Aset itu, berupa empat bidang tanah seluas 10 ribu meter persegi (m2). Aset tersebut dijual kepada Lippo Karawaci (LPKR).
Tanah itu berlokasi di Jalan Bulevar Diponegoro, Bencongan, Bencongan Indah, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Perjanjian jual beli (PJB) telah diteken pada 21 Maret 2022. Transaksi itu, 1,9 persen dari ekuitas perseroan Rp4,72 triliun.
Jadi, dengan begitu transaksi tidak melebihi 20 persen dari total ekuitas perseroan. ”Besaran transaksi itu, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN),” tutur Natalie Lie, Corporate Secretary MPC Multipolar.
Empat bidang tanah tersebut dengan nomor 13416 sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 411 m2. HGB dengan nomor sertifikat 00039 seluas 2.826 m2. HBG dengan nomor sertifikat 00420 seluas 5.186, dan HBG nomor 13413 seluas 1.577 meter persegi.
Transaksi itu, dilatari untuk meminimalisasi kepemilikan aset-aset tidak produktif, dan meningkatkan fokus pada kegiatan investasi, khususnya investasi pada bidang layanan berbasis teknologi. Transaksi afiliasi dilakukan karena pembeli berencana mengembangkan area, termasuk pada lokasi tanah milik perseroan.
Dana dan keuntungan dari hasil transaksi akan digunakan perseroan untuk diinvestasikan dan/atau digunakan dalam rencana ekspansi sesuai strategi bisnis. Dengan demikian, pada akhirnya akan meningkatkan nilai investasi para pemegang saham. (*)
Related News
Usai Ganti Pengendali, OLIV Ungkap Manajemen Terbaru Ada Dirut LABA
Sah! DRMA Caplok 82 Persen Saham Mah Sing Indonesia
Summarecon (SMRA) Beber Transaksi Rp536,28 Miliar
Pulih, Telisik Performa DOID Kuartal III 2025
Menanti Tantangan Pasar Modal Indonesia di 2026
Lakoni Pembekuan! Pengendali Buang 1,14 Miliar Saham MORA





