Nadiem Kaget Kasus Korupsi Laptop Rp9,9T Diusut, Ini Kata Kejagung
:
0
Nadiem Makarim (tengah) didampingi pengacaranya dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menjelaskan posisinya dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 yang merugikan negara Rp9,9 triliun. Kejagung menjawab keheranan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas pengusutan kasus itu, karena sejak awal ada pendampingan Kejagung dalam proyek itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (11/6/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengakui, Kejagung melalui Jamdatun telah memberikan pendampingan dalam proyek tersebut seperti yang diminta Kemendikbud Ristek.
Dalam pendampingan tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga telah bekerja dan memberi rekomendasi terkait proyek pengadaan laptop.
"Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," ujar Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6/2025).
Kendati demikian, Harli Siregar mengatakan keputusan pelaksanaan rekomendasi dari JPN itu tergantung dari lembaga yang meminta atau memohon pendampingan.
"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum. Dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," tuturnya.
Harli mengatakan temuan bahwa rekomendasi dari Tim Teknis sendiri, pengadaan laptop seharusnya ditujukan dengan sistem operasi Windows. Akan tetapi rekomendasi dari Tim Teknis itu justru diubah menjadi sistem chromebook.
"Jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk," tutur Harli Siregar.
Sebelumnya eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kaget program pengadaan laptop chromebook di eranya kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, seluruh proses pengadaan itu sebelumnya sudah menggandeng sejumlah lembaga negara.
Termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit dan pelibatan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Related News
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK





