Nadiem Merasa Tuntutan Hukumnya Rekor, Lebih Besar dari Teroris
:
0
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dok. SinPo.id.
EmitenNews.com - Terpukul betul Nadiem Anwar Makarim. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu, cukup kaget mengetahui besarnya tuntutan hukum terhadapnya. Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook itu, menilai tuntutan pidana terhadapnya lebih besar daripada hukuman kepada pembunuh dan teroris.
Nadiem menilai tuntutan pidana 18 tahun penjara, ditambah tuntutan subsider uang pengganti selama 9 tahun penjara totalnya hampir mencapai 27 tahun penjara.
"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" ucap Nadiem Anwar Makarim kepada pers, seusai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengaku bingung sekaligus kaget lantaran merasa tidak ada kesalahan administrasi dan unsur korupsi apa pun yang dilakukannya, dan ia mengklaim seluruh masyarakat juga telah mengetahuinya.
Dengan demikian, Nadiem menilai tuntutan yang tinggi tersebut merupakan bentuk ketakutan jaksa penuntut umum apabila dia dibebaskan oleh majelis hakim. "Nah, ini mungkin karena dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Jaksa menduga korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Menurut JPU, perbuatan Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Juga Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Related News
Ini Gaya Purbaya dan Bahlil Jawab Protes China Soal Iklim Investasi RI
Siapkan Berkas 1.597 Halaman, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dukung Asta Cita Prabowo, PTPP Bangun Sekolah Garuda di Belitung Timur
Menteri PKP Dorong Bank BSN Jadi Motor Pembiayaan Syariah
BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Korban PHK Terbanyak di Jabar
Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung





