Nasabah Prioritas Ini Gugat Bank BRI (BBRI) Rp970 Miliar, Ini Sebabnya!
Karena Indah khawatir akan implikasi hukum terhadap dirinya, ia memberikan kuasa kepada pengacara untuk mendapatkan advokasi, pendampingan, serta untuk diminta pendapatnya, sesuai dengan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.
Related News
Prabowo Bahas Sejumlah Agenda Strategis dengan Beberapa Menteri
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Besarnya Kuasa Staf Khusus Nadiem
Rugikan Negara Rp133 Miliar, Eks Direktur Inalum Ini jadi Tersangka
Nadiem Ternyata Masih Sakit, Hakim Kembali Tunda Sidang Dakwaan
BSN Relaksasi Ribuan Nasabah Terdampak Bencana Sumatera
Kasus Jual Beli Gas, Eks Direktur PGN Ini Dituntut 7,6 Tahun Penjara





