NCKL Teken Perjanjian Penjualan Bijih Nikel
Alat berat emiten NCKL tengah beraksi mengakut hasil saprolit dan limonit.
EmitenNews.com - PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) kembali mengamankan basis monetisasi mineral setelah melalui anak usahanya, PT Gane Tambang Sentosa, resmi menandatangani perjanjian penjualan bijih nikel saprolit kepada dua entitas afiliasi, yakni PT Karunia Permai Sentosa dan PT Halmahera Jaya Feronikel.
Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary NCKL dalam keterangan tertulisnya Selasa (17/11) mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut telah efektif sejak 13 November 2025, sementara penetapan harga jual mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi korporasi ini menandai keberlanjutan rantai pasok internal NCKL di kawasan industri Halmahera, sekaligus memperkuat suplai bahan baku untuk kebutuhan pemrosesan lanjutan di entitas terafiliasi.
Perseroan menilai pengaturan penjualan saprolit kepada pihak terkait tetap berada dalam koridor regulasi alias tidak memerlukan persetujuan RUPS terlebih dahulu, serta sejalan dengan prinsip kewajaran transaksi, dan dukungan terhadap integrasi bisnis hilirisasi nikel.
“Tidak terdapat dampak material Atas kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan, ” ujar Franssoka.
Pada perdagangan hari ini Rabu (19/11) saham NCKL drop 1,3 persen ke level Rp980 per saham. Dalam sebulan terakhir drop 19,5 persen dari Rp1.225 pada 13 Oktober 2025.
Related News
MDKA Bayar Pokok dan Bunga Obligasi Rp3,18 Triliun Pada 15 Desember
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2T Proyek Flyover Sitinjau Lauik
SOHO Diguyur Pinjaman Rp750 Miliar dari BNI, Tanpa Agunan!
Gagal Bayar, Surat Utang WIKA Sandang Label idD
VTNY Ungkap Pinjaman dari Symbiotics USD5 Juta
ASLC Perkuat Penetrasi Pasar Mobkas dengan Ekosistem Terintegrasi





