EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membuka kesempatan calon pemodal yang ingin membuka rekening efek bagi yang belum memilik NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak). 


Seperti diketahui, saat ini persyaratan untuk membuka rekening efek pada perusahaan sekuritas wajib melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP.


Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi pemerintah memungkinkan dengan hanya memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) mendapat hak dan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2024.


Menanggapi kebijakan baru tersebut, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengisyaratkan, kedepannya, pembukaan rekening efek cukup menunjukan KTP saja.


“Dengan NIK berfungsi sebagai NPWP, artinya paling tidak membuka rekening efek harus punya KTP,” kata dia dalam paparan media secara daring, Selasa (30/8/2022).


Ia menambahkan, KTP menjadi syarat utama pembukaan rekening efek karena terkait dengan perjanjian perdata.


Karena pada saat buka rekening efek, calon investor pasar modal harus menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek.


“Sesuai dengan ketentuan hukum, orang disebut cakap melakukan ikatan hukum adalah orang sudah punya KTP atau berusia lebih dari 17 tahun,” ulas dia.