NIK Berfungsi Sebagai NPWP, BEI Buka Peluang Buka Rekening Efek Hanya Dengan KTP

EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membuka kesempatan calon pemodal yang ingin membuka rekening efek bagi yang belum memilik NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak).
Seperti diketahui, saat ini persyaratan untuk membuka rekening efek pada perusahaan sekuritas wajib melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP.
Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi pemerintah memungkinkan dengan hanya memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) mendapat hak dan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2024.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengisyaratkan, kedepannya, pembukaan rekening efek cukup menunjukan KTP saja.
“Dengan NIK berfungsi sebagai NPWP, artinya paling tidak membuka rekening efek harus punya KTP,” kata dia dalam paparan media secara daring, Selasa (30/8/2022).
Ia menambahkan, KTP menjadi syarat utama pembukaan rekening efek karena terkait dengan perjanjian perdata.
Karena pada saat buka rekening efek, calon investor pasar modal harus menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek.
“Sesuai dengan ketentuan hukum, orang disebut cakap melakukan ikatan hukum adalah orang sudah punya KTP atau berusia lebih dari 17 tahun,” ulas dia.
Related News

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya

BEI Ungkap Transaksi Baru Underlying Single Stock Futures (SSF)

Ini 26 Nama yang Lolos Seleksi Administratif DK LPS, 8 dari Internal

KSEI Soroti Ketahanan Emiten di Tengah Gejolak Global

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda