NIK Berfungsi Sebagai NPWP, BEI Buka Peluang Buka Rekening Efek Hanya Dengan KTP
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membuka kesempatan calon pemodal yang ingin membuka rekening efek bagi yang belum memilik NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak).
Seperti diketahui, saat ini persyaratan untuk membuka rekening efek pada perusahaan sekuritas wajib melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP.
Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi pemerintah memungkinkan dengan hanya memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) mendapat hak dan kewajiban perpajakan sejak 1 Januari 2024.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengisyaratkan, kedepannya, pembukaan rekening efek cukup menunjukan KTP saja.
“Dengan NIK berfungsi sebagai NPWP, artinya paling tidak membuka rekening efek harus punya KTP,” kata dia dalam paparan media secara daring, Selasa (30/8/2022).
Ia menambahkan, KTP menjadi syarat utama pembukaan rekening efek karena terkait dengan perjanjian perdata.
Karena pada saat buka rekening efek, calon investor pasar modal harus menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek.
“Sesuai dengan ketentuan hukum, orang disebut cakap melakukan ikatan hukum adalah orang sudah punya KTP atau berusia lebih dari 17 tahun,” ulas dia.
Related News
Perkuat Stabilitas Nilai Tukar, BI Naikkan BI-Rate jadi 6,25 Persen
Ini Harga Batubara dan Mineral Logam Acuan untuk Bulan April 2024
Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga, Ini Sejumlah Langkah BI
Permendag Direvisi, Pekerja Migran Bakal Lebih Leluasa Kirim Barang
Satgas PASTI OJK Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
OJK Umumkan Stimulus Covid-19, Sektor PVML Disetop!