EmitenNews.com - Nilai Tukar Petani (NTP) nasional Desember 2021 tercatat sebesar 108,3. Naik 1,08 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,72 persen. Lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,63 persen.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Berdasarkan catatan BPS, secara nasional, NTP Januari–Desember 2021 sebesar 104,64 dengan nilai It sebesar 112,94 sedangkan Ib sebesar 107,93.
Pada Desember 2021, NTP Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan tertinggi (2,59 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi DKI Jakarta mengalami penurunan terbesar (0,70 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Pada Desember 2021, terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,83 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada seluruh kelompok pengeluaran.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2021 sebesar 108,52 atau naik 1,40 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 0,91 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 0,95 persen.
Dari 1.387 transaksi penjualan gabah di 26 provinsi selama Desember 2021, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 55,59 persen; gabah kering giling (GKG) 27,97 persen; dan gabah luar kualitas 16,44 persen.
Related News
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega
Setelah ASEAN, Korsel dan Jepang, QRIS Kini Bisa Dipakai di China
Harga Emas Global Meningkat, Ayo Cek Faktor Pendorongnya
Kolaborasi Bank Jatim-Maybank Islamic Berhad, Khofifah Pasang Target
Wajib Pajak Pribadi Telat Lapor SPT, Awas Denda Segini Menanti!
Peluang Bobibos, BBN dari Jerami Itu Siap Ikut Uji Laboratorium ESDM





